Langsung ke isi
Sabtu, 31 Oktober 202613.40 WITTIDORE · MALUKU UTARA
Borero Tidore

Satresnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tidore Kepulauan kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore mengamankan dua pemuda di dua lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026)…

Bagikan
Dua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tidore dalam pengungkapan peredaran ganja di Kota Tidore, Jumat (30/10/2026) malam.

TIDORE – Peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tidore Kepulauan kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore mengamankan dua pemuda di dua lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Tidore. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Tidore di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP A. Khafi langsung melakukan penyelidikan.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 22.30 WIT di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan memasuki jalan setapak menuju kawasan kos-kosan.

Pria yang kemudian diketahui berinisial FRD (20) itu langsung dihampiri dan diperiksa petugas. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Pengembangan kemudian dilakukan. Dalam interogasi awal, FRD mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemuda berinisial WA (28).

Berbekal keterangan itu, petugas bergerak menuju kediaman WA di Kelurahan Tuguwaji sekitar pukul 23.20 WIT. Pemeriksaan dilakukan bersama orang tua yang bersangkutan. Dari dalam kamar, petugas menemukan tiga puntung sisa pakai yang diduga merupakan ganja.

Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan polisi, berupa dua sachet dan tiga puntung sisa pakai.

Proses pemeriksaan turut disaksikan pihak Kelurahan Tuguwaji. Dalam keterangannya, WA menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial RS.

Polisi kemudian bergerak menuju rumah RS di Kelurahan Tomagoba. Namun, setibanya di lokasi, RS diketahui telah melarikan diri. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan yang bersangkutan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni FRD dan WA, bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 1,14 gram. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Tidore menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Upaya menjaga Tidore dari ancaman narkotika, menurut kepolisian, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Sebab, di balik setiap pengungkapan kasus narkotika, ada upaya lebih besar yang harus dijaga: melindungi generasi muda dan memastikan lingkungan masyarakat tetap aman serta terbebas dari bahaya narkoba. (@b)

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait