Usai Salat Jumat, Pesan Gubernur Soal Keringanan Pajak Kendaraan Disampaikan dari Masjid

TIDORE – Masjid Babul Jannah di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, menjadi salah satu ruang penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat.
Usai Salat Jumat, Jumat (2/10/2026), petugas masjid Hasan Abukasim menyampaikan pengumuman terkait program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pengumuman itu disampaikan sebagai tindak lanjut informasi Pemerintah Kelurahan Tuguwaji mengenai program keringanan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-27 Provinsi Maluku Utara.
Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Dalam pengumuman yang ditujukan kepada warga, Lurah Tuguwaji Manmud Umar, S.Sos., menyampaikan tiga bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
Pertama, pembebasan sanksi atau denda administrasi PKB.
Kedua, pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang masuk dalam ketentuan.
Ketiga, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB paling lambat 14 hari atau dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, Zainab Alting, menjelaskan, penghapusan yang diberikan pemerintah hanya berlaku terhadap sanksi atau denda administrasi.
Sementara pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayarkan.
“Pembebasannya itu sudah tidak dibayarkan lagi untuk dendanya. Pokoknya tetap bayar,” kata Zainab di Ternate, Rabu (30/9/2026).
Keringanan juga diberikan kepada pemilik kendaraan kedua dan seterusnya melalui pembebasan pajak progresif. Wajib pajak cukup membayar pokok PKB sesuai ketentuan program.
Bukan hanya kendaraan yang telah memasuki jatuh tempo. Kendaraan yang pajaknya belum jatuh tempo juga mendapat kesempatan memperoleh keringanan.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran dua minggu lebih awal berhak mendapatkan diskon tambahan sebesar 10 persen.
Bapenda Maluku Utara menyebut program tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki basis data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Pelayanan keringanan PKB tersedia di seluruh kantor Samsat yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Pemerintah juga membuka stan pelayanan tambahan di Alun-Alun Sofifi mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Bagi warga Tuguwaji, informasi yang disampaikan dari masjid itu menjadi pengingat agar kesempatan keringanan pajak tidak terlewatkan.
Masyarakat yang masih memiliki kewajiban PKB dapat memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir pada 31 Desember 2026.(@b)



