Sat Resnarkoba Polresta Tidore Buru Ganja dari Papua, Pemuda 18 Tahun Diamankan di Weda
Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Tidore; pemuda berinisial MARH (18) diamankan di Weda, Halmahera Tengah.

TIDORE – Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore. Seorang pemuda berinisial MARH (18) diamankan di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, setelah diduga menjadi sumber perolehan ganja yang sebelumnya ditemukan pada seorang pemuda di Kota Tidore Kepulauan.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, S.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap MAY (21), yang lebih dahulu diamankan pada Rabu, 4 November 2026.
Dari hasil pemeriksaan, MAY mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari MARH saat keduanya berada di atas Kapal Sinabung. Kapal tersebut ditumpangi dari Papua dan sempat berlabuh di Ternate sebelum MARH diketahui bergerak menuju Weda.
Berbekal informasi itu, tim operasional Sat Resnarkoba Polresta Tidore bergerak ke Halmahera Tengah untuk melakukan pencarian. Pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 00.30 WIT, petugas memperoleh informasi bahwa MARH telah keluar dari rumahnya di kawasan Perumahan 100 untuk mencari makan.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan MARH hingga akhirnya mengamankannya di depan sebuah rumah makan di Jalan Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Setelah menjalani interogasi awal, MARH dibawa ke kediamannya di kawasan Perumahan 100 untuk dilakukan penggeledahan. Proses tersebut disaksikan oleh seorang warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika jenis ganja dalam paket kecil.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam milik MARH juga menemukan sejumlah foto tanaman yang diduga ganja. Polisi menduga temuan tersebut berkaitan dengan narkotika yang dibawa dari Papua untuk diedarkan di wilayah Maluku Utara.
Meski demikian, dugaan tersebut belum diakui oleh MARH dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
MARH selanjutnya diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tidore. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif THC atau ganja.
IPDA Sandjaya Hamu menegaskan, pengembangan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tidore dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusi barang terlarang di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Tidore Kepulauan.
Polresta Tidore turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (@b)



