Muhammad Sinen Serahkan SK Perpanjangan Masa Kerja 2026 kepada 805 PPPK Paruh Waktu Tidore Kepulauan
Walikota Muhammad Sinen menyerahkan SK perpanjangan masa kerja tahun 2026 kepada 805 PPPK Paruh Waktu di Tidore Kepulauan dan meminta mereka disiplin.

TIDORE — Sebanyak 805 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2026. Penyerahan SK digelar pada Senin (2/11/2026) di kawasan perkantoran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Walikota Muhammad Sinen menyerahkan SK itu secara simbolis, didampingi Wakil Walikota Ahmad Laiman.
Muhammad Sinen menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Menurutnya, keputusan memperpanjang atau tidak bergantung pada evaluasi kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan.
“Saya mohon kepada kalian semua disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah memperjuangkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi P3K penuh waktu, semua ini bisa terjadi kalo ngoni disiplin. Jangan lagi ada yang malas-malas masuk kantor. Jika ketahuan ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor secara otomatis diberhentikan,” tegasnya.
Selain itu, Muhammad Sinen meminta seluruh pegawai menjauhi masalah hukum, baik di tempat tugas maupun di tempat tinggal masing-masing. Para ASN juga diminta tidak menggunakan barang dan obat terlarang.
Dokumen rilis tersebut diteken Ridwan Hadji pada 2 November 2026 dalam kapasitasnya sebagai pejabat bagian protokol dan komunikasi Setda Kota Tidore Kepulauan. (A1) (@b)



