Langsung ke isi
Sabtu, 7 November 202601.10 WITTIDORE · MALUKU UTARA
Borero Tidore

Dari Tidore ke Weda, Sat Resnarkoba Polresta Tidore Amankan Dua Pemuda dalam Pengembangan Kasus Ganja

Sat Resnarkoba Polresta Tidore mengamankan dua pemuda, MAY (21) di Tidore dan MARH (18) di Weda, Halmahera Tengah, dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan ganja.

Bagikan
Pemuda berinisial MARH (18) saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore di Weda, Halmahera Tengah, Kamis (5/11/2026).

TIDORE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengembangan kasus yang berujung pada pengamanan dua pemuda di lokasi berbeda, yakni Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MAY (21) dan MARH (18). MAY lebih dahulu diamankan pada Rabu, 4 November 2026, di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Sementara MARH ditangkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 00.30 WIT, di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Penangkapan MAY bermula dari informasi masyarakat terkait seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Ternate menuju Tidore. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Speed.

Petugas kemudian mencurigai MAY dan melakukan pemeriksaan awal. Saat itu, MAY mengeluarkan satu botol minuman keras merek Robinson Whisky.

Satu botol minuman keras merek Robinson Whisky yang dikeluarkan MAY saat pemeriksaan awal di sekitar Pelabuhan Speed.

Dalam proses selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan menghentikan MAY bersama seorang laki-laki di sekitar Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara. Saat pemeriksaan, petugas menemukan ceceran daun kering yang diduga ganja dari saku celana belakang bagian kiri MAY.

Barang tersebut kemudian dikumpulkan dengan disaksikan MAY dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, MAY mengakui daun kering yang diduga ganja seberat 0,12 gram itu merupakan sisa pemakaian yang diperolehnya dari MARH saat berada di atas Kapal Sinabung.

Daun kering yang diduga ganja seberat 0,12 gram, ditemukan petugas dari saku celana MAY.

MAY juga menjalani tes urine dengan hasil positif THC atau ganja.

Pemuda berinisial MAY (21) yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tidore di Tidore, Rabu (4/11/2026), memegang alat tes urine.

Pengembangan Berujung ke Weda

Berbekal keterangan MAY, personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan MARH yang diketahui telah menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Tim operasional kemudian bergerak ke Weda dan melakukan pencarian. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, MARH diketahui keluar dari rumahnya di kawasan Perumahan 100 untuk mencari makan.

Petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan MARH di depan sebuah rumah makan di Jalan Fidi Jaya, Kecamatan Weda, pada Kamis dini hari, 5 November 2026.

Setelah dilakukan interogasi awal, petugas membawa MARH ke tempat tinggalnya di kawasan Perumahan 100 untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan seorang warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi sejumlah plastik klip bening yang diduga biasa digunakan untuk mengemas narkotika jenis ganja dalam paket kecil.

Kantong berisi plastik klip bening yang diamankan polisi sebagai barang bukti dari MARH di Weda.

Selain itu, dalam pemeriksaan telepon genggam milik MARH, petugas menemukan sejumlah foto tanaman yang diduga ganja. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan, termasuk dugaan keterkaitannya dengan narkotika yang dibawa dari Papua untuk diedarkan di wilayah Maluku Utara.

Namun, dugaan tersebut belum diakui oleh MARH. Ia juga menjalani tes urine dengan hasil positif THC atau ganja.

Polisi Telusuri Jaringan Peredaran

Kedua pemuda bersama barang bukti yang diamankan, termasuk plastik klip bening, selanjutnya dibawa ke Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Tidore melalui Kasi Humas menegaskan, pengembangan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Maluku Utara.

Polresta Tidore juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (@b)

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait