Tenggat Akhir Pekan dari Dikbud Malut untuk Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SMKN 1 Tidore
Dikbud Malut memberi tenggat hingga akhir pekan ini kepada SMKN 1 Tidore menuntaskan kasus dugaan pemukulan dua siswa; bila belum ada kemajuan, tim akan turun langsung ke sekolah.

TIDORE – Penanganan dugaan pemukulan terhadap dua siswa SMK Negeri 1 Tidore kini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara. Sekolah diberi waktu hingga akhir pekan ini untuk menuntaskan persoalan tersebut. Bila belum ada perkembangan berarti, Dikbud Malut akan turun langsung ke sekolah.
Dikbud Malut mengambil langkah itu karena proses penyelesaian kasus yang melibatkan siswa SMKN 1 Tidore dinilai lamban. Persoalan ini, menurut Dikbud, perlu segera ditangani dengan mengedepankan tata tertib sekolah, perlindungan terhadap korban, serta hak pendidikan siswa yang dilaporkan terlibat.
Jafung GTK Dikbud Malut, Rastam, menyebutkan pihaknya sudah memanggil Kepala SMKN 1 Tidore, Ahmad Usman, pada Senin lalu untuk meminta penjelasan tentang kronologi kejadian.
“Kami sudah memanggil kepala sekolah pada hari Senin kemarin. Beliau telah menyampaikan secara detail kronologi masalah tersebut,” ujar Rastam.
Rastam menyebut penanganan masih lambat karena kedua pihak belum menemukan titik temu. Sekolah pun diminta mempercepat tahapan penyelesaian dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Ia menerangkan, pemanggilan terhadap siswa yang terlibat masih berada pada tahap awal, sehingga sekolah perlu melanjutkan pembinaan lewat pemanggilan berikutnya.
“Ini baru panggilan pertama. Seharusnya ada panggilan kedua dan seterusnya hingga panggilan ketiga. Tentu langkah yang diambil sekolah mesti mengacu pada tata tertib,” jelasnya.
Dikbud Malut memberi kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan ini dalam pekan ini. Jika tidak ada kejelasan, tim Dikbud akan mendatangi SMKN 1 Tidore guna menelusuri langsung proses penanganannya.
Rastam menegaskan, kasus ini harus diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan hak salah satu pihak.
“Harapan kami, dalam masalah ini tidak ada yang dikorbankan, baik pelaku maupun korban. Kami juga berharap persoalan ini bisa diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia juga memastikan, siswa yang dilaporkan melakukan pemukulan belum dikeluarkan dari sekolah. Pihak sekolah masih memberi ruang bagi proses penyelesaian.
Kuasa Hukum Siswa Terlapor Minta Sekolah Objektif
Di tengah proses yang belum tuntas, kuasa hukum siswa terlapor, Sumarjo Makitulung, SH., MH., ikut angkat bicara.
Sumarjo menyoroti pernyataan Kepala SMKN 1 Tidore, Ahmad Usman, yang sebelumnya mengeluhkan keterlibatan pengacara dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pendampingan hukum oleh orang tua siswa adalah hak yang sah, sehingga tidak sepatutnya dipandang sebagai perlawanan maupun sikap tidak kooperatif terhadap sekolah.
“Pendampingan hukum bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap sekolah. Ini merupakan langkah untuk memastikan hak-hak anak dan orang tua terlindungi serta proses penanganan persoalan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Sumarjo, Kamis (5/11/2026).
Ia mengakui sekolah berwenang menegakkan disiplin. Namun, kewenangan itu harus dijalankan secara objektif, transparan, dan tidak sepihak.
Sumarjo mempertanyakan apakah proses pengambilan keputusan sudah melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk memberi kesempatan kepada siswa dan orang tua untuk menyampaikan klarifikasi.
Selain itu, ia meminta kejelasan dasar keputusan sekolah secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, perlindungan terhadap siswa korban dugaan kekerasan harus menjadi prioritas. Meski begitu, hak siswa terlapor untuk mendapat pemeriksaan yang adil dan melanjutkan pendidikan juga harus tetap dijamin.
“Jangan sampai hak orang tua menggunakan kuasa hukum justru dipersoalkan, sementara substansi penanganan kasus dan prosedur pengambilan keputusan sekolah tidak mendapatkan penjelasan yang transparan,” terangnya.
Sumarjo meminta pihak sekolah membuka ruang klarifikasi supaya persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Menegakkan disiplin penting, tetapi keadilan dan perlindungan hak anak jauh lebih mendasar,” pungkasnya.
Sekolah Sebelumnya Minta Sanksi Tegas
Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Tidore, Ahmad Usman, menyampaikan kekecewaan atas penanganan dugaan pemukulan yang melibatkan salah satu siswanya terhadap dua siswa lainnya.
Ahmad mengungkapkan, pihak sekolah sudah menempuh sejumlah langkah persuasif, mulai dari memanggil orang tua siswa terlapor hingga mendatangi rumah siswa untuk mencari klarifikasi dan solusi.
Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat respons sesuai harapan.
“Untung saja korban tidak meninggal dunia. Jika terjadi hal yang fatal, tentu lain ceritanya. Tindakan ini sangat berbahaya dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Ahmad.
Sebagai langkah evaluasi, sekolah juga membekukan sementara kegiatan organisasi Patroli Keamanan Sekolah (PKS), karena siswa yang dilaporkan melakukan pemukulan diketahui memiliki jabatan dalam organisasi itu.
Pembekuan PKS dilakukan untuk mengevaluasi kembali fungsi organisasi sebagai wadah pembinaan kedisiplinan siswa.
Kini, kasus tersebut berada dalam sorotan Dikbud Malut. Penyelesaian yang mengedepankan tata tertib, perlindungan korban, serta hak pendidikan siswa terlapor menjadi kunci agar persoalan tidak berlarut-larut.
Dikbud Malut memastikan akan turun langsung ke SMKN 1 Tidore jika pekan ini belum ada langkah penyelesaian yang jelas. (@b)



