Langsung ke isi
Selasa, 20 Oktober 202622.59 WITTIDORE · MALUKU UTARA
Pendidikan

Aka: Pendidikan Tak Cukup Diatur, Sistem Harus Konsisten Dijalankan

Perbaikan mutu pendidikan tidak selalu membutuhkan aturan baru. Terkadang, persoalan justru terletak pada sistem yang sudah tersedia, tetapi belum dijalankan secara konsisten.

Bagikan
Pelantikan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Kabupaten Kepulauan Sula di Auditorium SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Senin (19/10/2026).

SANANA – Perbaikan mutu pendidikan tidak selalu membutuhkan aturan baru. Terkadang, persoalan justru terletak pada sistem yang sudah tersedia, tetapi belum dijalankan secara konsisten. Di ruang kelas, kualitas pendidikan ditentukan bukan hanya oleh kebijakan di atas kertas, melainkan oleh bagaimana guru mengajar, kepala sekolah mengelola, dan pengawas memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, saat memberikan sambutan dalam pelantikan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Auditorium SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Senin, 19 Oktober 2026.

Para pengurus MKKS berdiri di hadapan peserta saat prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium SMA Negeri 1 Kepulauan Sula.

Abubakar, yang akrab disapa Aka, menilai konsistensi menjadi salah satu pekerjaan mendasar dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan. Menurut dia, sistem pembelajaran yang telah dirancang dengan baik tidak akan menghasilkan perubahan berarti apabila pelaksanaannya di sekolah tidak berjalan secara disiplin dan berkelanjutan.

“Problem kita sebenarnya adalah konsistensi menjalankan sistem. Sistem yang sudah baik tidak akan memberikan hasil optimal jika tidak dilaksanakan secara konsisten,” ujarnya.

Bagi Aka, tantangan pendidikan tidak selalu bermula dari ketiadaan regulasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan setiap ketentuan benar-benar diterjemahkan menjadi praktik pembelajaran yang berdampak bagi siswa.

Ia mencontohkan mekanisme kenaikan kelas. Keputusan tersebut semestinya tidak berhenti pada urusan administrasi atau sekadar menandai berakhirnya tahun ajaran. Kenaikan kelas harus mencerminkan ketercapaian tujuan pembelajaran sekaligus proses pendampingan terhadap siswa yang belum memenuhi kompetensi yang ditetapkan.

Dalam kerangka itu, siswa yang mengalami kesulitan belajar tidak cukup hanya dinilai berdasarkan capaian akhirnya. Sekolah perlu memastikan mereka memperoleh pendampingan agar memiliki kesempatan untuk mengejar ketertinggalan.

Konsekuensinya, tanggung jawab memperbaiki pembelajaran tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Guru mata pelajaran harus memastikan materi dan kompetensi pembelajaran tercapai. Kepala sekolah bertugas menjamin proses pendidikan berjalan sesuai standar, sementara pengawas perlu memperkuat pengawasan melalui supervisi yang berkelanjutan.

Pembacaan naskah pelantikan pengurus MKKS di hadapan para kepala sekolah, Senin (19/10/2026).

“Kalau seorang siswa dinyatakan naik kelas, seharusnya itu karena proses pembelajarannya sudah dituntaskan, termasuk melalui pendampingan bagi yang belum mencapai ketuntasan. Di sinilah pentingnya konsistensi guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam menjalankan fungsi supervisi,” kata Aka.

Kebijakan Tidak Naik Kelas Bukan Sekadar Soal Nilai

Di tengah dorongan memperkuat mutu pembelajaran, Aka juga menyoroti rencana pemerintah memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas. Ia memandang rencana tersebut sebagai bagian dari upaya mengevaluasi kualitas pendidikan, tetapi mengingatkan bahwa penerapannya tidak boleh dilakukan tanpa kajian yang matang.

Persoalannya bukan semata-mata apakah siswa telah memenuhi standar akademik. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial, kemampuan belajar, dan keberlanjutan pendidikan anak-anak yang menghadapi berbagai keterbatasan.

Maluku Utara, kata Aka, masih berhadapan dengan persoalan anak tidak sekolah (ATS) yang membutuhkan perhatian serius. Dalam situasi tersebut, kebijakan tidak naik kelas perlu dianalisis secara menyeluruh agar tidak memunculkan persoalan baru, mulai dari menurunnya motivasi belajar hingga risiko siswa meninggalkan bangku sekolah.

“Kita menyambut baik upaya memperkuat mutu pembelajaran. Namun, kebijakan tidak naik kelas harus benar-benar dikaji dengan matang. Kita juga harus mempertimbangkan tingginya angka anak tidak sekolah. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu justru menambah persoalan baru,” ujarnya.

Peringatan itu menempatkan kebijakan pendidikan dalam persoalan yang lebih luas. Standar akademik tetap penting, tetapi penerapannya harus berjalan beriringan dengan dukungan bagi siswa. Sekolah tidak cukup hanya menetapkan siapa yang memenuhi syarat untuk naik kelas; sekolah juga perlu memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang memadai.

Dengan demikian, evaluasi terhadap kebijakan tidak naik kelas seharusnya tidak hanya mengukur efektivitasnya dalam mendorong capaian akademik. Dampaknya terhadap partisipasi sekolah dan risiko bertambahnya anak tidak sekolah juga perlu menjadi pertimbangan.

Memperbaiki Pendidikan dari Ruang Kelas

Pernyataan Aka membawa kembali perhatian pada persoalan mendasar dalam pengelolaan pendidikan: jarak antara kebijakan dan pelaksanaan.

Perubahan regulasi memang dapat menjadi instrumen untuk menjawab tantangan. Namun, penambahan aturan tidak dengan sendirinya menjamin perbaikan apabila pelaksanaan kebijakan sebelumnya belum berjalan optimal.

Konsistensi guru dalam mengajar, keseriusan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan, serta pengawasan yang efektif menjadi mata rantai yang menentukan apakah kebijakan benar-benar dirasakan siswa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan tidak semestinya berhenti pada tersusunnya program atau diterbitkannya aturan. Ukuran itu harus terlihat dalam proses belajar yang lebih baik, kompetensi siswa yang tercapai, dan kemampuan sekolah menjaga agar setiap anak tetap memperoleh akses terhadap pendidikan.

Bagi Aka, memperbaiki pendidikan berarti memastikan sistem yang telah dibangun bekerja sebagaimana mestinya. Sebab, sebelum berbicara tentang aturan baru, sekolah perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: sudahkah sistem yang ada dijalankan secara konsisten? (@b)

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait