Langsung ke isi
Selasa, 20 Oktober 202622.34 WITTIDORE · MALUKU UTARA
Pemerintahan

PUPR Malut dan Graal Taliawo Bahas Konektivitas Jalan dan Revisi UU Jalan

Konektivitas jalan di Maluku Utara tak bisa dibangun dengan pendekatan yang seragam.

Bagikan
Foto bersama dalam pertemuan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara dan anggota DPD RI R. Graal Taliawo di Hotel Belson, Kota Ternate, Selasa (20/10/2026).

TERNATE – Konektivitas jalan di Maluku Utara tak bisa dibangun dengan pendekatan yang seragam. Sebagai provinsi kepulauan, daerah ini membutuhkan kebijakan infrastruktur yang mampu menjawab tantangan geografis sekaligus memastikan pembangunan menjangkau kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Persoalan itu menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), R. Graal Taliawo, di Hotel Belson, Kota Ternate, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan tersebut bukan sekadar membicarakan pembangunan fisik jalan. Lebih dari itu, keduanya membahas bagaimana persoalan konektivitas daerah dapat memperoleh perhatian lebih besar dalam perumusan kebijakan nasional, termasuk melalui dukungan pembiayaan dan penyesuaian regulasi.

Risman mengatakan, sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Mulai dari keterhubungan jalan antardaerah, kendala pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan, hingga pembahasan revisi regulasi mengenai jalan.

Upaya ini sejalan dengan dorongan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk memperkuat konektivitas wilayah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Salah satu agenda yang dibicarakan ialah usulan gubernur kepada pemerintah pusat melalui Komisi V DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Risman, kebutuhan infrastruktur Maluku Utara perlu disuarakan secara bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan para wakil daerah di tingkat pusat.

“Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar persoalan pembangunan di daerah dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional,” ujar Risman.

Geografi Kepulauan Tak Bisa Disamakan

Bagi Maluku Utara, persoalan konektivitas memiliki tantangan tersendiri. Bentang wilayah yang terdiri atas banyak pulau membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan perencanaan yang lebih cermat, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.

Kebutuhan pembangunan jalan di satu wilayah belum tentu sama dengan wilayah lainnya. Kondisi geografis, keterjangkauan, serta kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Karena itu, pendekatan pembangunan yang seragam dinilai tidak selalu mampu menjawab persoalan daerah kepulauan. Kebijakan infrastruktur perlu memberikan ruang bagi karakteristik wilayah agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada panjang jalan yang dibangun, tetapi juga pada manfaat konektivitas bagi masyarakat.

Di sinilah koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi penting. Aspirasi daerah diharapkan tidak berhenti sebagai usulan administratif, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan dan dukungan anggaran nasional.

Revisi UU Jalan Ikut Dibahas

Selain persoalan konektivitas, Risman dan Graal Taliawo turut membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pembahasan tersebut mencakup gagasan pembangunan infrastruktur jalan berbasis spasial atau kawasan. Pendekatan ini menempatkan keterhubungan antarkawasan dan kebutuhan pembangunan daerah sebagai bagian penting dalam perencanaan jaringan jalan.

Bagi Maluku Utara, konsep tersebut relevan karena konektivitas bukan semata-mata soal menghubungkan satu titik dengan titik lainnya. Jaringan jalan juga perlu mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi.

Namun, penerapannya membutuhkan perencanaan menyeluruh dengan memperhitungkan kondisi geografis dan kebutuhan infrastruktur masing-masing daerah.

Evaluasi regulasi menjadi salah satu ruang untuk memastikan kebijakan pembangunan jalan mampu menjawab persoalan yang dihadapi daerah, termasuk wilayah dengan karakteristik kepulauan seperti Maluku Utara.

Menguatkan Suara Daerah ke Pusat

Pertemuan PUPR Maluku Utara dan Graal Taliawo menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan perwakilan daerah di tingkat pusat.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap, koordinasi tersebut dapat membuka ruang lebih luas bagi penyampaian kebutuhan infrastruktur daerah kepada pemerintah pusat, baik dalam pembahasan kebijakan maupun dukungan pembiayaan.

Sebab, konektivitas yang baik bukan hanya urusan pembangunan jalan, melainkan juga berkaitan dengan akses masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, dan pemerataan pembangunan antardaerah.

Tantangan Maluku Utara kini adalah memastikan karakteristik kepulauan benar-benar menjadi pertimbangan dalam kebijakan infrastruktur nasional. Dengan koordinasi yang kuat dan perencanaan yang sesuai kebutuhan wilayah, pembangunan jalan diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. (@b)

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait