Langsung ke isi
Selasa, 20 Oktober 202617.54 WITTIDORE · MALUKU UTARA
Pemerintahan

Pemkot Tidore Gelar FGD Penyusunan RDTR Oba Tengah dan Bandara Sultan Nuku

Asisten Sekda Tidore Kepulauan membuka FGD dan konsultasi publik penyusunan RDTR Kawasan Strategis Oba Tengah serta Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku tahun 2026.

Bagikan
FGD dan konsultasi publik penyusunan RDTR Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku di Tidore, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan FGD dan konsultasi publik penyusunan RDTR Kawasan Strategis Oba Tengah serta Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku di Tidore, Selasa (20/10/2026). (Foto: Prokopim Setda Kota Tidore Kepulauan)

TIDORE — Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Oba Tengah serta Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku. Pembukaan itu dilakukan mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan pada Selasa pagi (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan itu dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN RI. Dokumen RDTR tersebut disusun oleh tim dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, sedangkan pimpinan OPD, para camat, lurah, dan kepala desa turut hadir.

Rudy menyampaikan penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada UNU Maluku Utara yang menjadi tim penyusun.

“Kami memandang dukungan tersebut sebagai bentuk sinergi yang penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Rudy, tata ruang merupakan alat kebijakan agar potensi wilayah dapat dimanfaatkan secara maksimal, seimbang, dan bertanggung jawab.

Rudy menilai penyusunan RDTR Kecamatan Oba Tengah strategis karena mampu mempertegas arah pembangunan sekaligus memperbaiki kualitas pemanfaatan ruang.

“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak. Kepastian tata ruang juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha,” jelasnya.

Rudy berharap tim penyusun bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan karakter wilayah serta aspirasi warga.

Di sisi lain, Rudy meminta masukan dari para camat, lurah, dan kepala desa, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku usaha, agar isi dokumen RDTR sejalan dengan kebutuhan nyata daerah.

“FGD hari ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita menyamakan persepsi dan membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan wilayah Oba Tengah ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Dian Ayu Wulandari, Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E, memberikan arahan secara daring dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut RDTR merupakan produk hukum daerah sehingga seluruh OPD berperan memastikan isi dokumen selaras dengan rencana pembangunan dan kondisi di lapangan. (@b)

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait