Dinkes Kota Tidore Kepulauan Ukur Mutu Udara di Berbagai Titik, Libatkan Semua Puskesmas
Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan bersama seluruh Puskesmas mengukur kualitas udara di berbagai titik akibat asap karhutla. Warga diwajibkan memakai masker.

TIDORE — Asap kebakaran hutan dan lahan yang masih menyelimuti wilayah Kota Tidore Kepulauan mendorong Dinas Kesehatan setempat memeriksa kualitas udara di berbagai titik. Pemeriksaan itu melibatkan seluruh Puskesmas, Rabu (14/10/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Saiful Salim, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak 12 hingga 14 Oktober 2026 dengan alat sunkit mini particle counter CEM DT-96.
“Pengukuran kualitas udara menggunakan sunkit mini particle counter CEM DT-96, dan hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara PM2.5 dan PM10 telah melebihi nilai ambang batas, kondisi ini berpotensi meningkatkan gangguan kesehatan,” ungkapnya.
Saiful menjelaskan, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang standar mutu kesehatan lingkungan menetapkan nilai maksimal PM2.5 sebesar 25 µg/m³ dan PM10 sebesar 70 µg/m³. Rata-rata hasil pemeriksaan berada di atas batas tersebut.
“Pemeriksaan udara ini sebagai langkah mengantisipasi, karena tentunya kondisi ini akan mempengaruhi kesehatan, terutama iritasi dan gangguan saluran pernapasan. Maka diperlukan pemantauan, identifikasi sumber pencemar serta komunikasi resiko kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pelabuhan, pasar, sekolah, kantor, dan ruang terbuka seperti taman termasuk titik yang diperiksa. Sebagian besar titik tercatat berstatus tidak sehat.
Pelabuhan Rum, UPT Puskesmas Ome, MAN 2 Tidore, dan SMA Negeri 7 Kota Tidore Kepulauan termasuk lokasi berstatus tidak sehat. Adapun status sangat tidak sehat tercatat pada dua lokasi, yakni UPT Puskesmas Rum Balibunga serta SMP Negeri 7 Kota Tidore Kepulauan.
Saiful juga menginstruksikan seluruh Puskesmas menyiapkan obat dan oksigen guna melayani warga yang terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat udara yang tidak sehat.
“Olehnya itu, Masyarakat Kota Tidore Kepulauan diwajibkan memakai masker di semua fasilitas umum, layanan publik dan pendidikan. Meskipun sekolah sudah diliburkan, tetapi aktivitas masyarakat di luar rumah, untuk sementara wajib menggunakan masker,” pungkasnya. **(A1)** (@b)



