Proyek Lapen Makian Diprotes Warga, PUPR Malut Tegaskan Beda Status Jalan
Polemik pekerjaan jalan lapen di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

SOFIFI – Polemik pekerjaan jalan lapen di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Pemerintah provinsi menegaskan, ruas jalan yang menjadi sorotan warga merupakan bagian dari proyek pemerintah kabupaten, bukan pekerjaan yang ditangani pemerintah provinsi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Djafar Muslim, menjelaskan bahwa terdapat dua paket pekerjaan lapen di Pulau Makian dengan penanggung jawab dan metode pengerjaan berbeda.
“Di lokasi Makian ada dua pekerjaan lapen. Ada yang dikerjakan kabupaten dan ada yang dikerjakan provinsi,” kata Djafar, Selasa (20/10/2026).
Menurut Djafar, proyek pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mencakup ruas sepanjang sekitar 3 kilometer, mulai dari Kantor Kecamatan Makian Barat hingga perbatasan Desa Talapaon dan Desa Sebelei.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui proyek pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian menangani ruas sepanjang 4,8 kilometer, dari perbatasan Desa Sebelei hingga Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian.
Perbedaan status tersebut menjadi penting untuk menjelaskan tanggung jawab masing-masing pemerintah, terutama setelah muncul protes masyarakat terhadap kondisi dan pelaksanaan pekerjaan jalan di wilayah tersebut.
Metode Pengerjaan Berbeda
Djafar menjelaskan, perbedaan kedua proyek tidak hanya terletak pada panjang ruas dan instansi penanggung jawab, tetapi juga pada tahapan pekerjaan di lapangan.
Pekerjaan pemerintah kabupaten dilakukan dengan melapisi jalan eksisting menggunakan lapis penetrasi atau lapen. Adapun pekerjaan pemerintah provinsi diawali dengan penyiapan badan jalan, penimbunan material pilihan, serta pekerjaan makadam sebelum memasuki tahap pengaspalan.
Pada pekerjaan makadam, proyek provinsi menggunakan agregat pokok berukuran 5/7, agregat pengunci ukuran 2/3, serta agregat penutup ukuran 1/2.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembangunan jalan untuk memastikan struktur fondasi siap menerima lapisan berikutnya.
Progres Lampaui Target, Mutu Tetap Jadi Perhatian
Di tengah sorotan terhadap pekerjaan jalan di Pulau Makian, proyek pemerintah provinsi mencatat perkembangan fisik yang melampaui target perencanaan.
Berdasarkan evaluasi hingga pekan ke-15, progres fisik pembangunan jalan sepanjang 4,8 kilometer itu telah mencapai 37,39 persen, lebih tinggi dibandingkan target rencana sebesar 32,48 persen. Dengan demikian, terdapat deviasi positif sebesar 4,91 persen.
Meski capaian tersebut berada di atas target, Djafar menegaskan bahwa percepatan pekerjaan tidak boleh mengabaikan kualitas material maupun kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak.
“Meskipun progres fisik menunjukkan deviasi positif, fokus utama kami saat ini adalah menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pengerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Djafar seusai rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan di Ternate, Jumat (16/10/2026).
Saat ini, pengujian laboratorium masih dilakukan oleh PPK bersama penyedia jasa terhadap material timbunan pilihan yang telah terpasang. Pengujian tersebut bertujuan memastikan daya dukung fondasi jalan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemeriksaan juga menyasar material batu pecah untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen adendum kontrak.
Kontraktor Dikejar Target hingga Pekan ke-26
Memasuki pekan ke-16 hingga pekan ke-26, kontraktor pelaksana CV Hendana Karyatama dijadwalkan menuntaskan sejumlah tahapan pekerjaan.
Dalam empat minggu pertama, kontraktor menargetkan seluruh persediaan material batu pecah tersedia di lokasi proyek. Pekerjaan kemudian dilanjutkan dengan penghamparan dan pemadatan material pendukung sepanjang 4,8 kilometer selama enam minggu.
Tahap berikutnya adalah pengaspalan lapen menggunakan aspal cair, agregat ukuran 1/2, dan pasir yang direncanakan berlangsung selama tiga minggu. Pada pekan terakhir, pekerjaan difokuskan pada perapian dan pembersihan lokasi proyek.
Pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp10,395 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.
Kejelasan Tanggung Jawab Jadi Kunci
Pemisahan status kedua proyek menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui batas tanggung jawab pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam penanganan jalan di Pulau Makian.
Ruas sepanjang sekitar 3 kilometer, dari Kantor Kecamatan Makian Barat hingga perbatasan Desa Talapaon dan Desa Sebelei, merupakan pekerjaan pemerintah kabupaten. Sementara itu, proyek pemerintah provinsi mencakup ruas sepanjang 4,8 kilometer dari perbatasan Desa Sebelei hingga Desa Waigitang.
Dengan penjelasan tersebut, perhatian terhadap pembangunan jalan di Pulau Makian diharapkan tidak berhenti pada persoalan kewenangan, tetapi juga pada kepastian mutu, ketepatan waktu, serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat.
Sebab, bagi warga, yang paling penting bukan sekadar siapa yang mengerjakan jalan, melainkan bagaimana jalan tersebut dapat dibangun dengan baik, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi aktivitas sehari-hari. (@b)



